
Pentingnya Digitalisasi Dokumen
Dalam mengelola dokumen serta arsip penting negara, pemerintah telah mengatur regulasi dasar pada UU No.11 Thn 2008, UU No.8 Thn 1997, P.P No.88 Thn 1999 tertera pula dalam regulasi internasional ISO 9001 : 15489 dan ada pula aturan mengenai masa penyimpanan data pada UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 11 “dokumen perusahaan WAJIB DISIMPAN SELAMA 10 TAHUN terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan”. Sedangakan pengelolaan dokumen secara fisik yang selama ini perusahaan lakukan banyak menemui kendala.

Masalah dalam mengelola dokumen secara fisik :
- Dokumen Mudah rusak, hilang, dipalsukan, distribusi dan akses yang lambat
- Membutuhkan tempat penyimpanan atau Storage yang besar serta Berpotensi Penumpukan Dokumen
- Terkendala oleh JRA yang belum tentu disetujui pemilik arsip
- Biaya sangat besar untuk pengelolaan.
- Memakan waktu pada saat proses retensi atau pemusnahan
- Terkondisi dengan tempat penyimpanan yang kotor, berdebu, membuat pekerja segan mencari, beresiko (Kebakaran, Kebanjiran, dan Human Error)
Solusi yang Kami Tawarkan
Berdasarkan masalah-masalah serta regulasi yang telah ada dalam pengelolaan dokumen secara fisik, kami menawarkan solusi dimulai dari scanning/digitalisasi dokumen hingga solusi dokumen manajemen. Berikut adalah kelebihan dari solusi kami :

Multi Industri
Mencakup Government, Healthcare, Manufacturing, AEC, Media, Electronics, Property, Legal Firms, Banking/ Finance, Oil & Gas, Mining Company, Library, Education etc.

Aman & Cepat
Dapat diatur previllage aksesnya, Distribusi & akses yang sangat Cepat. Begitu pula pada saat proses Retensi atau Pemusnahan berjalan sangat cepat.

Murah
Dengan biaya murah dan terjangkau, Anda akan mendapatkan berbagai macam fitur yang kami tawarkan untuk Anda.

Tahan Lama
Dapat bertahan lama, dan dapat diperbanyak kapan saja secara legal.

Akses Mudah
Dapat diakses langsung darimana pun, kapanpun & Tidak memakan Tempat.

Legal
Sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, mengenai pengamanan data.